SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di dua objek wisata milik Pemerintah Kota Sukabumi, yakni Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Kasus ini diduga terjadi sepanjang tahun anggaran 2023-2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp466.512.500.
Kedua tersangka yakni TCN dan SS. TCN diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). Kini beliau menjabat sebagai Kepala Disdukcapil.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/12) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Penetapannya berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Baca Juga:Hari Bakti PU di Sukabumi Momentum Perkuat Komitmen PengabdianTanpa Izin, WNA Bangun Penginapan Glamping di Pesisir Pantai Citepus
Kedua tersangka diduga tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah. Dana yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara itu disisihkan dan digunakan untuk kepentingan lain, kemudian disamarkan dengan membuat laporan seolah-olah penyetoran telah dilakukan sesuai aturan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, menjelaskan tahap penyidikan dimulai sejak April dan terus berkembang seiring temuan baru. Ia memastikan modus operandi para tersangka menunjukkan unsur kesengajaan.
“Untuk perkara ini, kita jadikan kasus tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024. Modusnya, ada pendapatan retribusi yang seharusnya disetor kepada kas negara, tapi disisihkan dan tidak disetorkan seluruhnya. Kemudian dibuat seolah-olah itu sudah disetor,” ujar Haris, kemarin (9/12).
Haris menambahkan, pada saat kejadian TCB menjabat sebagai Kepala Disporapar Kota Sukabumi. Sementara tersangka SS bukan ASN namun berperan membantu proses penggelapan.
Menurutnya, dugaan korupsi terjadi di dua lokasi yang dikelola dinas tersebut. Selain kerugian keuangan negara yang cukup besar, tim penyidik juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka lain.
“Saksi yang diperiksa sudah mencapai 20 orang. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas II Sukabumi. Ancaman pidana maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” kata Haris.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditangkap berdasarkan Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP. Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
