SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan R (50), seorang oknum ketua RW di Kelurahan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh. R ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kejahatan seksual berupa dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka R ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan intensif Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Dari hasil pendalaman, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana tersebut terhadap tiga orang anak perempuan di bawah umur. Aksi bejat ini diduga terjadi pada Selasa (9/12/) di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Sukabumi.
Baca Juga:Pengurus PTMSI Kota Sukabumi DilantikDisdikbud Kota Sukabumi Kebut Program Transformasi Pendidikan
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan modus operandi yang diduga digunakan pelaku.
Tersangka R diduga mengajak ketiga korban ke sebuah hotel di wilayah Selabintana.
Di lokasi tersebut, tersangka bersama para korban diduga mengonsumsi minuman keras sebelum akhirnya melakukan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dan hasil penyelidikan, R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perbuatan pelaku, antara lain sepotong celana dalam, bra, celana pendek, celana rok, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Sujana.
Dampak dari kasus kriminal ini juga berimbas pada jabatan publik yang diemban R. Camat Gunungpuyuh, Widya Yudha Setiawan, mengonfirmasi bahwa R telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai ketua RW.
“Kemarin itu hari Jumat yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Sebelum ditangkap polisi, dia sudah laporan via WA ke lurah,” ungkap Yudha.
