Selain itu, Ayep juga memaparkan progres penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 yang sebagian besar merupakan akumulasi permasalahan lama. Hingga Desember 2025, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyelesaikan sekitar 60 persen dari total temuan tersebut.
“Masalah-masalah masa lalu kita selesaikan secara bertahap. Temuan BPK ini bahkan sejak tahun 2004, sudah 21 tahun yang lalu. Alhamdulillah sampai Desember 2025 ini sudah selesai sekitar 60 persen,” jelasnya.
Dia menyebutkan, penyelesaian temuan BPK tersebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara yang dilakukan dalam tempo sepuluh bulan terakhir. Namun demikian, masih terdapat sekitar 40 persen temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti secara penuh. “Yang 40 persennya memang harus, sebagian harus diputihkan. Karena ada yang orangnya sudah meninggal, perusahaannya sudah tidak ada,” pungkas Ayep Zaki. (mg5)
