SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi berupaya mengendalikan tata ruang. Upaya itu untuk menciptakan ketertiban dan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga keseimbangan antara pembangunan serta ruang hidup masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Sony Hermanto, mengatakan pengendalian tata ruang harus dilakukan secara kolaboratif melibatkan berbagai sektor.
“Saat ini memang tata ruang sudah memasuki era pengendalian. Jadi dengan semakin meningkatnya perizinan berusaha, kita harus membangun kolaborasi lintas sektor antar OPD, sehingga pengendalian bisa dilaksanakan bersama–sama,” jelasnya.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Kelola DBHCHT Sebesar Rp3,7 MiliarRealisasi Belanja Kota Sukabumi Terbaik Nasional, Pendapatan Tembus 100 Persen
Kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pengendalian pemanfaatan tata ruang, dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur tentang penghentian sementara perizinan perumahan, restoran, hotel, dan kafe.
“Perhatian Gubernur sangat besar terhadap keselamatan masyarakat, terutama dari sisi perlindungan lingkungan. Surat edaran ini adalah upaya Gubernur Jawa Barat untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama ia pun menjelaskan bahwa pihaknya membuka saluran pengaduan pada website wargi.jabarprov.go.id, yang bisa digunakan oleh masyarakat Jawa Barat untuk menyampaikan aduan pelanggaran tata ruang. (portal.sukabumikota.go.id)
