Mempertimbangkan Pemberlakukan Moratorium Minimarket

Istimewa
DOKPIM/HUMAS PEMKOT SUKABUMI Ayep Zaki Wali Kota
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMI.JABAREKSPRES.COM – Pemkot Sukabumi tengah mempertimbangkan memberlakukan kembali moratorium pendirian minimarket. Kondisi itu tak terlepas makin maraknya keberadaan minimarket di sejumlah lokasi di wilayah tersebut sehingga mengancam keberlangsungan pelaku UMKM lokal.

“Pencabutan moratorium pembukaan minimarket modern itu kan pada zamannya Pj Wali Kota. Kemudian perizinannya terus berjalan sampai sekarang. Akibatnya, populasi minimarket modern sudah cukup banyak,” kata Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, kemarin (7/1).

Pemerintah Kota Sukabumi pada prinsipnya terbuka terhadap investasi, termasuk sektor ritel modern. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik peraturan daerah, peraturan wali kota, peraturan pemerintah, hingga undang-undang.

Baca Juga:Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi 'Akur'Pedagang Daging Sapi Mogok Berjualan, Rencana Pemerintah Menaikkan Harga

“Saya menghimbau kepada semua pengusaha, siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Sukabumi, seyogianya berkolaborasi dengan pemerintah. Semua boleh berusaha, semua boleh berbisnis, tapi harus berdasarkan regulasi. Kalau tidak mau mengikuti regulasi, tentu pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas,” tegasnya.

Ayep juga menyampaikan akan mengkaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Sukabumi Nomor 4/2024 yang ditetapkan pada 27 Februari 2024. Perwal tersebut mengatur tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, termasuk ketentuan lokasi pendirian, kepadatan penduduk, aksesibilitas, ketersediaan infrastruktur, hingga kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta pembinaan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinas KUMPD) Kota Sukabumi.

Perwal tersebut merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya dan disusun sebagai penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perdagangan. Meski demikian, Ayep Zaki menilai bahwa implementasi aturan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama dampaknya terhadap UMKM.

“Kita akan kaji dulu Perwal-nya. Ke depan, pasti kita batasi penambahan minimarket modern. Kita juga akan meminta masukan langsung dari para pelaku UMKM di Kota Sukabumi. Bahkan, bila perlu, kita moratorium kembali,” kata Ayep.

Dia mengakui, kekhawatiran terhadap tergerusnya UMKM lokal akibat ekspansi ritel modern merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi daerah yang harus dilindungi dan diberi ruang tumbuh yang adil.

0 Komentar