Di dalamnya mencakup juga langkah lainnya seperti; pelatihan nazhir berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta pengawasan dan evaluasi minimal dua kali setahun oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sukabumi. (dokpim)
Langkah Besar Mewujudkan Kota Wakaf
