Ia menambahkan bahwa program Kota Wakaf tidak hanya memperkuat nilai keagamaan, tetapi juga mempererat silaturahmi antarinstansi dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi melalui kunjungan dari berbagai daerah. BWI Kota Sukabumi, lanjutnya, telah memegang sertifikat pengelolaan wakaf uang sebagai instrumen penting dalam pengembangan wakaf, dan ke depan akan berkoordinasi dengan Kemenag pusat untuk tahapan pencanangan Kota Wakaf secara optimal.
Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi, KH Anas Syakirullah, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Ia menegaskan bahwa proses menuju Kota Wakaf memerlukan tahapan dan pemenuhan indikator yang telah ditetapkan.
“BWI Kota Sukabumi telah menerima Surat Keputusan dari BWI Pusat sebagai bagian dari langkah awal mewujudkan Kota Wakaf. Salah satu indikator yang telah dicapai adalah mengirimkan 125 sertifikat tanah wakaf kepada BWI bekerja sama dengan BPN,” jelasnya.
Baca Juga:Peringati Bulan K3 Nasional, PLN Sukabumi Adakan Lomba Ketangkasan YantekLongsor Kembali Terjadi di Sriwedari Sukabumi, Ruko UMKM Ambruk
Ke depan, BWI akan mendorong penguatan wakaf uang, pengembangan wakaf produktif, serta sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar manfaat wakaf semakin dirasakan secara nyata.
Dalam nota kesepakatan, ditegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan literasi wakaf, pengembangan proyek percontohan atau ‘Laboratorium Wakaf’, pengamanan aset melalui sertifikasi tanah, serta peningkatan kompetensi para nazhir sebagai pengelola wakaf. Pembagian peran telah diatur secara jelas. Pemerintah Kota memberikan dukungan fasilitas dan pendanaan, Kemenag fokus pada pembinaan dan administrasi, sementara BWI bertugas mengembangkan model wakaf produktif serta melakukan pengawasan di lapangan.
Program ini berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala, dengan pembiayaan yang dibagi secara proporsional antar pihak. Jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah.
Sebagai tindak lanjut teknis, pada hari yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dan BWI Perwakilan Kota Sukabumi dengan nomor B/100.3.7.1/PKS.7/PEM/2026 dan 023/A/BWI.P.KOTSI/II/2026.
Melalui PKS tersebut, disepakati langkah konkret berupa pengamanan dan sertifikasi aset wakaf, pemasangan papan informasi, pengembangan wakaf uang melalui sektor keuangan syariah dan sektor riil seperti UMKM dan industri halal.
