BPHTB Harus Sesuai Harga Transaksi

Istimewa
DOKPIM/HUMAS PEMKOT SUKABUMI AUDIENSI: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menerima audiensi dengan para PPAT dan PPATS di Ruang Utama Balai Kota.
0 Komentar

JL R SYAMSUDIN SH – Pemerintah Kota Sukabumi tegas menerapkan pajak daerah. Salah satunya menyangkut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Saya baru saja melakukan silaturahmi dengan para PPAT se-Kota Sukabumi. Saya menegaskan, yang pertama adalah pajak atau BPHTB dikenakan sesuai dengan harga transaksi apabila transaksi itu di atas NJOP. Tetapi apabila di bawah NJOP maka dihitung berdasarkan NJOP,” tegas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, usai beraudiensi dengan PPAT dan PPATS di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, kemarin (9/2).

Acara ini turut dihadiri Kepala BPKPD Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni serta para PPAT dan PPATS Kota Sukabumi. Ayep menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari inisiasi pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan Kota Sukabumi.

Baca Juga:Masifkan GPM Jelang RamadanPergerakan Tanah Susulan, Dua Rumah Terdampak

Dia menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai fondasi pembangunan, terutama pembangunan fisik yang bersumber dari kekuatan fiskal daerah sendiri. “Saya ingin Kota Sukabumi ada perubahan. Saya ingin ada bangunan yang benar-benar dihasilkan dari uang masyarakat melalui PAD. Karena saat ini PAD kita masih kecil, maka kemampuan membangun fisik juga terbatas,” ujarnya.

Ayep menyebutkan, sumber PAD berasal dari BPHTB, PBJT, retribusi daerah, opsen, reklame, dan instrumen sah lainnya.

Dengan proyeksi PDRB Kota Sukabumi tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun, menurutnya perputaran ekonomi di daerah cukup besar. Namun, besaran PAD dinilai belum sebanding dengan potensi tersebut.

Dia menegaskan, upaya normalisasi pajak dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga telah mengirimkan surat kepada para pengusaha agar PBJT dinormalisasi.

Dalam konteks BPHTB, ia meminta dukungan dan kekompakan dari para PPAT agar penerapan pajak benar-benar mencerminkan nilai transaksi riil. Menurutnya, optimalisasi PAD sangat berkaitan dengan upaya penanganan persoalan sosial.

Data yang disampaikan menunjukkan terdapat sekitar 8.900 warga dalam kategori kemiskinan ekstrem, dengan kelompok desil 1–2 mencapai 65.000 jiwa dan desil 1–5 sekitar 165.000 jiwa. Untuk mengatasi kemiskinan, dibutuhkan anggaran sekitar Rp65 miliar per tahun, di samping intervensi dari pemerintah pusat.

0 Komentar