Dalam upaya optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, restoran, dan parkir, BPKPD juga terus mengembangkan sistem digital melalui pemanfaatan;tapping box sebagai alat perekam transaksi. “PBJT itu menggunakan sistem self assessment, sehingga memang diperlukan alat perekam transaksi. Kami mengarah ke sana dan akan terus mengoptimalkan penggunaan tapping box,” ujarnya.
Saat ini, BPKPD Kota Sukabumi telah mengoperasikan 115 unit tapping box yang didukung Bank BJB sebagai bank persepsi. Jumlah tersebut merupakan hasil penambahan dari sebelumnya 50 unit, ditambah 65 unit baru. “Total sekarang ada 115 tapping box. Kondisinya masih layak beroperasi dan selalu kami lakukan pemeliharaan serta evaluasi terhadap hasilnya,” jelas Galih.
Sistem digital tersebut memungkinkan pengawasan transaksi dilakukan secara real time, sehingga dapat meningkatkan akurasi pelaporan dan meminimalisasi potensi kebocoran pajak.
Baca Juga:Damkar Sukabumi Evakuasi Ular di Permukiman Warga CibadakPolisi Pariwisata Polda Jabar Kawal Keamanan RTH Balai Desa Citepus
Sementara itu, terkait penertiban reklame yang gencar dilakukan pada tahun lalu, Galih menegaskan bahwa BPKPD tetap konsisten dalam menegakkan aturan. Evaluasi akan terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Satpol PP. “Untuk reklame, prinsipnya kami tetap konsisten menegakkan aturan. Secara evaluasi, akan kami cek kembali bersama Satpol PP mana yang sudah melakukan perbaikan dan mana yang belum,” tegasnya.
Galih menilai potensi pajak reklame di Kota Sukabumi masih cukup besar dan akan terus dioptimalkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. “BPKPD berada di ujung pengelolaan pajak daerah. Jadi seluruh potensi yang ada, termasuk reklame, akan terus kami maksimalkan,” pungkasnya. (mg5)
