PALABUHANRATU – Polres Sukabumi akhirnya resmi menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendalami perkara meninggalnya NS (13) akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kepada sejumlah media di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga:Disdukcapil dan DP2KBP3A Kota Sukabumi Perkuat Layanan Publik Lewat Integrasi Data KependudukanDisdukcapil Kota Sukabumi Intensifkan Program Pelita, Kejar Target 79 Persen Kepemilikan KIA
Fakta mengejutkan terungkap bahwa aksi keji TR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Samian menyebut, korban NS sudah mengalami penganiayaan sejak tahun 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi namun berakhir damai.
Kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini,” jelas Samian membeberkan bentuk penyiksaan yang dialami korban.
Terkait motif, Samian menyebut tersangka TR menggunakan dalih pendisiplinan anak sebagai pembelaan. “Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu,” tambahnya.
Dijerat Pasal Perlindungan AnakUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
“Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Samian.
Terkait adanya dugaan korban dipaksa meminum air panas pada kejadian terbaru, Samian menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman tanpa hanya mengejar pengakuan tersangka.
“Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tutupnya.
