Masyarakat pun didorong agar tidak ragu melapor jika melihat atau mendengar terjadi indikasi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun tindakan semena-mena terhadap anak. “Jangan anggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan internal semata jika sudah mengancam nyawa. Segera laporkan,” pungkas Asjap.
Dukung Langkah Cepat Polisi Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Anak
