JL CIAUL PASIR – Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi (Disnaker) Kota Sukabumi memastikan segera menyebarluaskan dua Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 kepada seluruh perusahaan di wilayahnya.
Dua regulasi tersebut yakni SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Nia Vaulina mengatakan, pihaknya baru menerima kedua SE tersebut pada 3 Maret 2026 dan langsung menyiapkan langkah tindak lanjut.”Kami akan segera menyebarkan SE Menaker ini ke seluruh perusahaan di Kota Sukabumi, agar tidak ada alasan keterlambatan atau ketidaktahuan,” ujar Nia kepada wartawan, kemarin (5/3).
Baca Juga:Ramaikan Pasar Lembursitu dengan Festival Ekonomi SemestaWaspada Cuaca Ekstrem! MBKG Prediksi Potensi Hujan dan Angin Kencang
Pada SE Nomor 3 Tahun 2026 ditegaskan, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kemudian, besaran THR ditetapkan satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
“Artinya, pekerja yang belum genap satu tahun tetap berhak atas THR, dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerjanya,” tegas Nia.
Sedangkan pada SE Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah juga mengatur pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir.”BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” jelasnya.
Baik THR maupun BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih awal guna menghindari potensi persoalan.
