Frendy menilai persoalan klasik dalam program penataan kawasan kumuh sering kali muncul setelah pembangunan selesai. Infrastruktur yang telah dibangun kerap tidak dirawat sehingga manfaatnya tidak bertahan lama.”Masalah pencegahan ini sering luput. Setelah pembangunan selesai, fasilitasnya ditinggalkan. Padahal yang sudah dibangun harus dipastikan berkelanjutan,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga fasilitas yang telah dibangun. Salah satunya melalui pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) yang berasal dari unsur warga dan ditetapkan melalui surat keputusan.”Kelaompok ini nantinya bertugas menjaga serta memastikan fasilitas yang dibangun pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sekitar,” tuturnya.
Frendy mengungkapkan, berdasarkan data SK Kumuh 2021, luas kawasan kumuh di Kota Sukabumi mencapai sekitar 260 hektar. Hingga berita acara pengurangan kawasan kumuh tahun 2025, sekitar 100 hektare telah berhasil ditangani.
Baca Juga:Wamendikdasmen Tinjau Hasil Revitalisasi Fasilitas PendidikanRealisasi PAD hingga Februari Capai Rp227 Miliar
Artinya, sekitar 160 hektar kawasan kumuh atau sekitar 40 persen masih harus diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan. Sedangkan beberapa wilayah dengan luasan lebih dari 10 hektar, seperti Kelurahan Benteng dan Cipanengah, menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara kawasan kumuh dengan luasan di bawah 10 hektare ditangani oleh pemerintah kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dengan lahirnya Perda baru tersebut, pemerintah berharap penanganan kawasan kumuh di Kota Sukabumi tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga menyasar perubahan pola pikir masyarakat agar lingkungan permukiman tetap terjaga,” pungkasnya. (ist)
