Andri juga menegaskan agar porsi kecil dan porsi besar tidak disamakan. Porsi kecil berkisar Rp8.000 dan porsi besar Rp10.000. “Dalam SOP BGN, penggabungan menu seperti itu tidak diperbolehkan. Namun dalam beberapa kasus terjadi karena kesepakatan antara SPPG dan PIC, misalnya saat ada hari libur,” katanya.
Meski begitu, Andri menekankan, program SPPG tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. “Kami tetap mengedepankan pembinaan. Jika ada pengelola yang tidak mematuhi aturan, saya bisa langsung melaporkannya ke pihak pusat untuk tindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (ist)
