”Pelaksanaan perbaikan jalan ini, meskipun anggaran diperoleh dari swadaya warga, namun tetap dikerjakan oleh tim ahli yang berkompeten. Sedangkan warga, yang menyediakan langsung bahan baku pengerjaan, seperti batu maupun aspal,” jelasnya.Perbaikan secara swadaya itu menunjukkan kuatnya semangat gotong royong masyarakat. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pemerintah dalam menyediakan dan memelihara infrastruktur dasar bagi masyarakat.
Apalagi, apabila benar kawasan tersebut telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maka masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai status dan tanggung jawab pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan tersebut.
Pemerintah daerah semestinya tidak hanya hadir ketika pembangunan infrastruktur baru dilakukan. Pemeliharaan jalan yang telah digunakan masyarakat juga merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Jalan lingkungan yang rusak bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi berkaitan dengan mobilitas warga, keselamatan pengguna jalan, serta kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
Baca Juga:MUI Komitmen untuk Terus Bermitra dengan Pemkab SukabumiTri Satya dan Dasa Dharma Pramuka dapat Membentuk Generasi Hebat
Kondisi di Tiara Regency juga menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur permukiman. Jangan sampai semangat gotong royong masyarakat justru menjadi alasan bagi pemerintah untuk membiarkan persoalan infrastruktur menjadi beban warga.
Swadaya masyarakat pada dasarnya merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas warga. Akan tetapi, ketika masyarakat telah menjalankan kewajibannya membayar berbagai pungutan dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara, keberadaan pemerintah tetap dibutuhkan untuk memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik dan infrastruktur yang layak dapat terpenuhi.
Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait status jalan di Perumahan Tiara Regency maupun alasan belum direalisasikannya perbaikan jalan tersebut. Pihak Desa Limbangan juga belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.
Pemkab Sukabumi diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka, terutama mengenai status aset dan kewenangan pemeliharaan jalan di kawasan tersebut. Kejelasan itu penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian dan tidak harus kembali mengeluarkan biaya pribadi untuk membiayai fasilitas yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik.Kasus Tiara Regency pada akhirnya menjadi pengingat bahwa gotong royong masyarakat memang patut diapresiasi, tetapi tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan serta memelihara infrastruktur tidak boleh berhenti hanya karena masyarakat mampu mengatasi persoalannya sendiri. (mg5)
