Pelajar SMP Nagrak 2 Sukabumi Jadi Korban Bullying Kakak Kelas

Istimewa
KORBAN : AI saat dibawa ke RSUD Sekarwangi karena mengalami patah tulang karena penganiayaan (foto : istimewa)
0 Komentar

NAGRAK – Seorang pelajar SMP PGRI 2 Nagrak Kabupaten Sukabumi, berinisial AI (12) kelas VII menjadi korban Bullying di sekolah tempat dia belajar. Diduga pelakunya merupakan kakak kelasnya sendiri, yaitu siswa kelas VIII.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP PGRI 2 Nagrak, Sova Marwah, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi. Terutama terhadap pengawasan siswa saat istirahat dan pelaksanaan salat Zuhur di musala sekolah. Menurutnya, peristiwa yang terjadi akhir September 2026 menjadi bahan evaluasi bagi sekolah, khususnya dalam mengawasi interaksi antar siswa.

“Catatannya, kami mengevaluasi kekurangan-kekurangan yang ada. Ketika waktunya salat Zuhur, pendampingan harus lebih diperhatikan,” kata Marwah pada sejumlah media, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:Bupati Sukabumi Salurkan 100 Becak Listrik Bantuan PresidenJelang Musda, Golkar Matangkan Strategi Pemenangan Pemilu

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihak sekolah, kejadian tersebut bermula dari candaan antarsiswa yang kemudian berlangsung berlebihan hingga berujung pada tindakan fisik. Marwah menilai menjadi pengingat pentingnya pemahaman siswa mengenai batasan bercanda dan mengendalikan emosi.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran yang berarti buat anak-anak. Ternyata, sesuatu yang asalnya sepele, seperti bercanda, bisa menjadi berlebihan dan menimbulkan kejadian seperti ini,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Marwah menyebut informasi awal yang diterima pihak sekolah menyebutkan ada lima siswa yang diduga terlibat. Namun setelah pembicaraan dengan korban dan keluarganya, ada dua siswa kelas VIII diduga terlibat langsung dalam tindakan fisik terhadap korban.

Marwah menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima pihak sekolah, salah satu siswa diduga menendang korban, sedangkan siswa lainnya disebut ikut menggotong korban. Kedua sudah melakukan kesepakatan tertulis bersama keluarga korban.

Meski demikian, Marwah tidak merinci bentuk sanksi yang telah atau akan diberikan oleh sekolah. Menurutnya, penanganan terhadap siswa yang diduga terlibat perlu mempertimbangkan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan pendidikan.

Pihak sekolah juga masih membicarakan langkah selanjutnya dengan pihak terkait di lingkungan dinas pendidikan. “Kami tidak bisa mengeluarkan anak secara sepihak karena ada aturan dan tahapan yang harus dilalui. Ini sedang kami bicarakan bagaimana penanganannya,” ujarnya. (mg3)

0 Komentar