SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap kasus penemuan jasad perempuan di kebun Jati Kampung Margaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, yang sempat menjadi perhatian warga.
Korban diketahui bernama Rini Ali Soraya (32), warga Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (13/10/2026) pagi dalam kondisi sudah membusuk dan tertutup ranting.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana mengatakan, dari olah TKP ditemukan tanda tidak wajar sehingga dilakukan autopsi dan penyelidikan lanjutan.
Baca Juga:Bupati Sukabumi Salurkan 100 Becak Listrik Bantuan PresidenJelang Musda, Golkar Matangkan Strategi Pemenangan Pemilu
“Karena pada saat olah TKP bersama tim identifikasi, kami melihat adanya tanda-tanda ketidakwajaran terhadap jenazah korban, sehingga kami lakukan autopsi dan penyelidikan lanjutan,” ujarnya, pada Senin (19/10/2026)
Dari penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA yang sudah saling mengenal dengan korban. RA ditangkap di sebuah saung di Desa Cibenda, Ciemas, Minggu (18/10).
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa terjadi pada 8 Oktober 2026. Pelaku diduga mengajak korban jalan menggunakan motor korban ke lokasi kebun jati, kemudian melakukan kekerasan hingga korban meninggal.
Setelah itu, pelaku diduga membawa sepeda motor dan barang milik korban. Motor tersebut sempat akan dijual namun belum terjual. “Motifnya diduga karena berniat mengambil barang milik korban,” kata Dudi.
Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Polisi masih melengkapi alat bukti dan mencari handphone milik korban yang belum ditemukan. (mg3)
