JAMPANGTENGAH – Lagi-lagi, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi membubarkan secara paksa hajatan resepsi pernikahan di wilayah Desa Bantargagung, Kecamatan Jampangtengah. Pasalnya, kegiatan hajatan dengan hiburan dangdut ini dinilai telah melanggar peraturan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin mengatakan, resepsi pernikahan yang dibubarkan secara paksa oleh sejumlah petugas gabungan dari Polsek Jampangtengah, TNI dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jampangtengah pada Sabtu (24/07) lalu ini telah mengundang kerumunan massa.
“Kegiatan pernikahan dengan hiburan dangdutan ini, terpaksa di bubarkan karena mereka menyelenggarakan kegiatan tanpa izin yang dapat mengundang massa. Terlebih hajatan ini di isi dengan hiburan dangdutan dan diselenggarakan pada masa pelaksanaan PPKM level 4,” kata Usep, Minggu (24/07) lalu.
Baca Juga:Begal Bermotor Kembali Berulah, Pemuda Asal Cibeureum Sukabumi Dibacok!
Sewaktu petugas gabungan mendatangi kegiatan hajatan tersebut, ia meminta kepada pihak panitia untuk dapat membubarkan diri pada hiburan dangdutan tersebut. Namun, salah seorang penonton hiburan yang merupakan warga setempat tak menerima kegiatan itu dibubarkan oleh petugas gabungan. Bahkan, mereka telah berani mengatakan hal-hal yang kasar kepada petugas Polsek Jampangtengah.
“Ada satu warga sebagai penonton kemudian ia latah dengan mengatakan kepada petugas bahwa Polisi anjing. Saat itu, warga sudah terpancing emosional. Namun, berhasil kami reda,” tandasnya.
Setelah itu, seorang warga yang mengatakan hal senonoh kepada intuisi Polri ini, langsung diamankan dan bawa ke Mapolsek Jampangtengah, untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
Selain itu, Polsek Jampangtengah juga telah melakukan pemeriksaan kepada panitia hajatan, owner sound system dangdutan, kepala desa beserta kepala kedusunannya.
“Setelah itu, seorang remaja ini telah meminta maaf kepada kami,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sewaktu Unit Reskrim Polsek Jampangtengah melakukan pemeriksaan dari berbagai pihak mulai dari Ketua RT sampai kepala desa termasuk panitia hajatan dan pemilik sound system dangdutan. Mereka atau warga yang menyelenggarakan hajatan, mengaku kepada petugas tak akan melakukan kegiatan dangdutan dimasa PPKM Level 4.
“Pengakuannya, warga telah dibujuk oleh pihak group dangdutan itu dengan dalih, hiburan tersebut aman diselenggarakan,” katanya. (mg2)