SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan dua agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), kemarin (28/10).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Wali Kota Sukabumi atas Raperda Kota Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi Tahun 2021-2041.
Selain itu, dibahas juga Raperda Pencabutan Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT RSUD Al-Mulk. Ada delapan fraksi yang menyampaikan pandangan umum yakni Fraksi PDIP, PAN, Nasdem, Persatuan Rakyat, Gerindra, Golkar, PKS dan Demokrat.
Baca Juga:‘Gurandil’ Tewas Tertimbun Tanah, Saat Menggali Lubang Galian EmasIyos Monev Progres Pembangunan Fasilitas Wisata
Selepas pandangan umum fraksi-fraksi, disampaikan jawaban dan atau tanggapan Wali Kota Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kota Sukabumi tersebut.
“Berbagai pemandangan umum fraksi ini menjadi masukan bagi pemda dalam kerangka membangun sinergitas dan harmonisasi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Di mana perencanaan RTRW selaras dengan visi dan misi pembangunan, RPJPD dan RPJMD.
Tahapan pelaksanaan perumusan berlangsung selama 2 tahun dan merupakan perjalanan panjang bagi pemda. Sebelumnya telah diajukan ke provinsi dan kementerian terkait karena proses diatur ketat pemerintah pusat.
Ketika menyusun Revisi RTRW dengan pertimbangan pentingnya perubahan. Penataan ruang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, di mana pemda dapat melakukan peninjaua sati kali dalam periode 5 tahunan.
Fahmi mengatakan, Revisi RTRW diantaranya karena berkurangnya daya dukung lingkungan dan sumber daya air. Selain itu percepatan proyek strategis yang dilaksanakan pusat dan provinsi seperti jalan tol Bocimi dan doubel trek kereta api akan menyebabkan perubahan. Nantinya pasca RTRW selesai, pemkot pada 2022 akan menyusun RDTR. (rls)