SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi masih tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online di tengah penerapan PPKM level 2. Layanan tatap muka pun tetap dilakukan secara normal.
“Kita layani. Tidak ada istilah tutup. Adapun beberapa wilayah di kabupaten dan kota ketika ada kasus positif covid-19, pelayanan langsung ditutup dulu. Nah kalau di kita tidak ditutup, tapi dengan pembatasan,” kata Sekretaris Disdukcapil Kota Sukabumi, Hudi K Wahyu, kemarin (1/11).
Sejak pandemi covid-19, pelayanan adminduk di Disdukcapil Kota Sukabumi dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. Namun, karena sekarang masuk level 2, pelayanan kembali normal. “Kita mengikuti prokes sesuai instruksi wali kota. Tapi sekarang sudah melandai, jadi kita memberikan pelayanan dengan normal,” jelasnya.
Baca Juga:Pengelola Pesantren Dilatih Wirausaha *Upaya Mengembangkan Lembaga Ekonomi SyariahGandeng Kementerian, Masyarakat Kampung Adat Divaksin
Pembatasan tetap diberlakukan meskipun saat ini berada pada level 2. Agar tidak terjadi kerumunan, kapasitas pelayanan diatur sedemikian rupa. “Misalnya di depan, agar tidak terjadi kerumunan kita atur dengan nomor antrean. Kuotanya untuk 200 orang,” tuturnya.
Secara teknis, pelayanan tidak ada kendala. Apalagi sekarang banyak dilakukan secara online.
Disdukcapil Kota Sukabumi memiliki berbagai program aplikasi layanan adminduk seperti Kami Hebat untuk mengurus Kartu Keluarga, Kado Terindah untuk mengurus KTP elektronik, Patepang Sono untuk pelayanan mengurus surat pindah, Kita Cerdas untuk pelayanan identitas anak, serta Kemboja Sari untuk akta kematian dan update data online. “Semua bisa diunduh di Playstore. Beda nama aplikasi, beda juga pelayanannya,” tandasnya. (mg2)