Dukungan tersebut yaitu untuk memastikan stok bapok mencukupi dan terjangkau; memastikan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan beroperasi dengan prokes; dan mendorong percepatan vaksinasi di pasar rakyat dan pusat perbelanjaan.
Selain itu, mengawal kelancaran distribusi bapok ke pasar-pasar di wilayah masing-masing, melakukan komunikasi yang intens dengan media untuk menjaga psikologis masyarakat tetap kondusif, dan melaksanakan operasi pasar untuk memberikan akses pangan murah bagi masyarakat.
Turut hadir perwakilan dari Kementerian Pehubungan dan Satgas Pangan Kepolisian RI. Rakornas juga dihadiri perwakilan dari asosiasi bapok yang meliputi Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI), dan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi).
Baca Juga:Dua Pengendara Motor Terlibat Laka LantasDPKAD Rencanakan Kenaikan NJOP Tahun Depan
Selanjutnya perwakilan dari Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), serta Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
Hadir pula perwakilan dari Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Asosiasi Pedagang Gula Indonesia (APGI), Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTTI), Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Asosiasi Pengusaha Pengolah dan Pengguna Daging Skala Kecil dan Rumah Tangga (Asperdata), serta Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo). Selanjutnya perwakilan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) dan Asosiasi Kedelai Indonesia (Akindo).
Dalam rakornas, Mendag meminta pelaku usaha untuk menjaga harga pada tingkat wajar sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menimbun barang dalam rangka spekulasi menjelang dan pada saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Mendag juga meminta dukungan pelaku usaha berupa antisipasi penyediaan pasokan menjelang Natal dan Tahun Baru, baik dari sisi jumlah maupun ketepatan waktu pendistribusian barang.
“Pelaku usaha juga diharapkan dapat membantu merealisasikan penugasan untuk pemenuhan pasokan yang diberikan pemerintah serta penyelenggaran pasar murah baik melalui tanggung jawab social perusahaan (corporate social responsibility/CSR) atau mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mendag.