BAROS – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menghadiri sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai hasil tembakau rokok (DBHCHT) di Aula Kecamatan Baros, kemarin (22/11). Kegiatan yang digagas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi ini kini menyasar ke warga di delapan kelurahan di dua kecamatan yakni Baros dan Cibeureum. Hadir dalam sosialisasi Kepala Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat dan pengawas Bea Cukai Bogor Ristiawan.
“Sosialisasi ini berhubungan dengan cukai rokok yang legal yang memberikan sumbangsih bagi pendapatan negara,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Pendapatan cukai didistribusikan ke kota dan kabupaten yang diminta turut sosialisasikan pentingnya menjaga cukai yang legal karena khawatir di daerah menemukan cukai ilegal.
Baca Juga:Aksi Geng Motor Resahkan WargaSantri Tewas Setelah Terjadi Longsor, Delapan Orang Lainnya Selamat
Intinya, sosialisasi ini untuk mencegah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Seperti diketahui, pendapatan negara salah satunya dari cukai rokok yang mencapai sekitar 30 persen dari pendapatan negara. Di sisi lain, pemerintah menyampaikan edukasi bahwa merokok mengganggu kesehatan dengan mengurangi konsumsi rokok. Jika pun merokok pastikan rokok tersebut legal.
Fasilitas kesehatan rumah sakit dan puskesmas dan memerlukan dukungan anggaran untuk perbaikan. Di mana salah satunya dari hasil cukai rokok dan harus mencegah dari beredarnya rokok ilegal dan tetap perhatikan kesehatan.
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan, sosialisasi kali ini ditujukan kepada warga di 8 kelurahan di Kecamatan Baros dan Cibeureum. “Ini roadshow kedua di tingkat kecamatan,” kata Ayi.
Sebelumnya, kegiatan serupa digelar di Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong. Selanjutnya sosialisasi akan digelar di Lembursitu, Cikole dan Citamiang. Agendanya sosialisasikan tentang cukai rokok dan mencegah peredaran rokok ilegal agar pendapatan meningkat. (rls)