SUKABUMI – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi akan mendukung hasil keputusan pemerintah terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Sukabumi tahun 2022 yang dikabarkan naik.
Ketua Apindo Kota Sukabumi, Sugih Prakoso, menjelaskan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo akan mengikuti aturan dan besaran UMK yang nantinya akan ditetapkan pemerintah.
“Kami mengikuti apa yang akan ditetapkan pemerintah nanti,” kata Sigit, kemarin (22/11)
Sugih menuturkan, Apindo sedang mengadakan rapat anggota terkait pembahasan UMK. Namun, terkait besaran UMK tahun 2022 yang dikabarkan akan mengalami kenaikan itu pihaknya pun belum mengetahui secara pasti.
“Nilainya menunggu keputusan wali kota,” jelasnya.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok IlegalAksi Geng Motor Resahkan Warga
Penetapan UMK tentu menggunakan formulasi yang sudah diperhitungkan dan sesuai dengan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Jadi, UMK tahun ini tidak bersifat pengajuan, tapi sudah ada penghitungannya,” katanya.
Kondisi dunia usaha saat ini memang belum kembali stabil dan normal seutuhnya. Namun, jika dibanding dengan awal pandemi Covid-19 saat ini sudah sedikit mengalami peningkatan. “Berdasarkan laporan, saat ini karyawan yang sebelumnya dirumahkan sudah mulai bekerja kembali,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Sukabumi meyakini besaran UMK di wilayahnya akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut mengacu kepada PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP Nomor 78/2015.
Kemungkinan kenaikan UMK Kota Sukabumi di tahun 2022 mendatang akan berada di kisaran Rp70 ribu-Rp90 ribu. Tahun ini UMK Kota Sukabumi sebesar Rp2.530.000. (job3)