JL R SYAMSUDIN – Upacara peringatan HUT ke-50 Korpri digelar di halaman Setda Balai Kota Sukabumi, kemarin (29/11).
Momen ini sebagai upaya meningkatkan kinerja khususnya pelayanan publik di masa pandemi.
Bertindak selaku inspektur upacara Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Sekda Kota Sukabumi sekaligus Ketua Korpri Kota Sukabumi Dida Sembada, staf ahli wali kota, dan para asisten daerah.
“Tahun ini Korpri memasuki usia ke-50. Usia yang matang dan dikenal usia emas dalam berjuang dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Fahmi.
Baca Juga:Deklarasi Nondiskriminasi Bagi Pengidap HIV/AIDSZona Kuning Tersisa di 3 Kelurahan, Di Kota Sukabumi Sudah Tak Ada Zona Merah atau Oranye
Ia menyampaikan penghargaan keluarga besar Korpri Kota Sukabumi yang telah dan sedang melaksanakan tugas, mengemban tanggung jawab, dan pengabdian kepada negara bangsa dan rakyat khususnya di Kota Sukabumi. Korpri, kata Fahmi, sebagai salah satu wadah bagi pegawai Republik Indonesia, tentu harus senantiasa menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas, dan hanya berkomitmen bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara.
Sejalan berlakunya Undang-Undang ASN, Korpri harus siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standard profesi dan jiwa korps pemersatu bangsa serta memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
Maka dari itu, tegas Fahmi, seluruh anggota Korpi diharapkan terus meningkatkan kotribusi dan upayanya memajukan masyarakat dan negara terutama di masa pandemi covid-19 yang masih berlansung.
Peringatan Hari Korpri bertujuan mengajak anggotanya yang merupakan ASN, untuk meningkatkan kinerja terutama pelayanan publik, semangat profesionalitas, organisasi perekat dan pemersatu bangsa, meningkatkan kesehatan jasmanj dan rohani, giatkan bakti sosial, penghijauan, dan lainnya.
Pada HUT ke-50 Korpri, dilakukan juga penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada aparatur di lingkup Pemkot Sukabumi untuk PNS masa bakti 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Penghargaan dari negara kepada PNS yang dengan penuh kesetiaan kepada pancasila, UUD 1945 dan negara serta penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin agar dijadikan teladan kepada pegawai lainnya sehingga memacu motivasi untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai perkembangan zaman.