Rancang Regulasi Penghapusan Denda PBB, Upaya Mendorong Peningkatan Pendapatan Daerah

Istimewa
PORTAL.SUKABUMIKOTA.GO.ID RANCANG: Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengaku, saat ini tengah merancang diterbitkannya Keputusan Wali Kota soal penghapusan denda PBB
0 Komentar

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi sedang merancang regulasi penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Upaya itu merupakan salah satu langkah mendorong peningkatan penerimaan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan (PBB–P2).

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan, dirinya akan segera menerbitkan peraturan mengenai penghapusan denda. Upaya itu untuk mendorong peningkatan realisasi PBB–P2.

Selain itu, Ayep juga akan mengevaluasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, saat ini luas bangunan kena pajak baru mencapai 13,14 persen dari total tanah kena pajak sebesar 39.193.400 meter persegi.

Baca Juga:Sepanjang 507 Km Kondisi Jalan di Kabupaten Sukabumi Rusak BeratSeleksi Beasiswa Bupati Sukabumi Serentak Dilaksanakan di 23 Lokasi

“Mudah–mudahan bisa mencapai target bahkan lebih. Saya akan segera membuat Kepwal (Keputusan Wali Kota) penghapusan denda PBB–P2. Kemudian kita akan mengevaluasi Persetujuan Bangunan Gedung karena baru 13,14 persen dari luas tanah kena pajak,” terang Ayep.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni mengatakan, tahun ini jumlah ketetapan PBB–P2 sebesar Rp18.604.403.113. Target perolehan pendapatan yang dicantumkan dalam APBD sebesar Rp14.887.130.400.

Namun, realisasi pendapatan PBB–P2 diharapkan melonjak signifikan hingga mencapai Rp22.816.082.849.

Adapun pada 2025, perolehan PBB–P2 mencapai Rp16.297.379.433 dengan jumlah sebanyak 108.459 WP. Dia juga menerangkan bahwa hingga tahun lalu piutang PBB–P2 mencapai Rp42.724.447.904. (portal.sukabumikota.go.id)

0 Komentar