TASIKMALAYA – Setelah kejadian pencabulan oleh guru pesantren terhadap santrinya di Bandung, kini terungkap lagi kasus yang sama terjadi di Kota Tasikmalaya, dengan korban 9 orang santriwati
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mengakui temuan tersebut. Ada kasus oknum guru pesantren yang melakukan pencabulan terhadap santriwati di wilayah Tasikmalaya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menyebut oknum guru yang mencabuli 9 santriwati itu juga merupakan pengelola pondok pesantren (ponpes).
Baca Juga:Tiga Bocah Terseret Arus Pantai Kamboja Palabuhanratu, Satu Orang TewasDisperkim Segera Proses Tuntutan DMI Soal Rutilahu
Temuan kasus pencabulan oleh oknum guru itu diketahui berdasarkan laporan masyarakat pada pertengahan November lalu.
“Kami dapat pengaduan dari masyarakat yang dilakukan 20 hari lalu. Kemudian kami menindaklanjuti dan menemukan peristiwa itu ada, betul terjadi (pencabulan). Korbannya anak-anak lebih dari satu orang,” kata Ato dikonfirmasi jabar.jpnn.com, Sabtu (11/12).
Ato mengungkapkan dari 9 santri yang disebut mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum guru pesantren, baru 2 orang yang dilengkapi dengan bukti kuat dan diproses oleh polisi setempat. Ato menerangkan dari sembilan nama yang diduga jadi korban, lima di antaranya telah mendapat pendampingan secara psikis dari KPAID.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan verifikasi kembali terkait peristiwa yang dialami korban pencabulan oleh oknum guru pesantren itu. “Setelah diverifikasi, dua orang yang memenuhi unsur untuk disajikan ke proses hukum,” jelasnya.
Ato menyebut para korban merupakan siswa tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS/SMP) dan Aliyah (MA/SMA) dengan rentang usia 15-17 tahun. “Oknum guru ini mencabulinya dengan bentuk mencium dan memegang bagian sensitif tubuh pada anak-anak,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan korban, oknum guru tersebut melakukan tindakan pencabulan di ponpes. “TKP berdasarkan investigasi dan pengakuan di pesantren,” ujar Ato. (mcr27/jpnn)