Kejari Tahan Dua Mantan Pejabat di Sekretariat DPRD

Kejari Tahan Dua Mantan Pejabat di Sekretariat DPRD
DIGIRING PETUGAS: Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan operasional DPRD Kabupaten Sukabumi, Jabar tahun anggaran 2015-2018 saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
0 Komentar

CIBADAK – Mantan Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi dijebloskan ke penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat karena diduga korupsi anggaran pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan.

“Sebelumnya kami telah menetapkan MS (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi dan SK (mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ini pada Kamis, (9/12),” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto di Sukabumi, Jumat.

Dari pantauan di lokasi, kedua tersangka kasus dugaan korupsi ini keluar dari salah satu ruangan di Kejari Kabupaten Sukabumi sudah mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan dan langsung digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Warungkuara.

Baca Juga:Dua Kampung Dilanda Pergerakan Tanah, Dipicu Tingginya Intensitas Curah HujanWakil Walkot jadi Narsum Seminar Geliat UMKM

Menurut Bambang, pihaknya menjebloskan kedua tersangka ke penjara Lapas Warungkiara untuk mempermudah pengembangan kasus dan kepentingan penyidikan serta mengantisipasi MS dan SK menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pihaknya melakukan penyelidikan dengan pengumpulan barang bukti hingga memeriksa sejumlah saksi. Setelah barang bukti dan keterangan saksi mencukupi, kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dan mengerucut kepada MS dan SK yang kemudian keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

MS dan SK ini menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pengeluaran di DPRD Kabupaten Sukabumi sejak 2014 hingga 2018. Dari hasil penyidikan, diduga kedua tersangka telah mengkorupsi uang negara berupa anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan atau perangkat operasional sejak tahun anggaran 2015 hingga 2018.

Selama periode tersebut, keduanya pun “menyunat” anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi, bahkan penyelewengan uang negara yang dilakukan MS dan SK ini dilakukan selama bertahun-tahun terhitung sejak 2015-2018.

Bahkan diduga di akhir masa jabatannya di DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai sekretaris dan bendahara pengeluaran, terduga koruptor ini masih menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional DPRD Kabupaten Sukabumi.

Hasil perhitungan atau audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar kerugian negara akibat ulah kedua mantan pejabat di lingkungan legislatif Kabupaten Sukabumi mencapai Rp778,1 juta.

0 Komentar