Akibat ulahnya itu, MS dan SK terancam masa tuanya dihabiskan di balik jeruji atau penjara jika dalam persidangan nanti keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami jerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Orang yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, Dipidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang lama hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Bambang.
Ia mengatakan MS dan SK di Lapas Kelas IIB Warungkiara berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan hingga kasus dugaan korupsi ini disidangkan di meja hijau Pengadilan Tipikor Bandung. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. (ANTARA)