Kuasa Hukum Iman Adinugraha Angkat Bicara

Kuasa Hukum Iman Adinugraha Angkat Bicara
SOSOK : Kuasa Hukum Iman Adinugraha, Fikri Abdul Aziz
0 Komentar

PALABUHANRATU – Politikus Kondang Iman Adinugraha dilaporkan Rudi Agus ke Polres Sukabumi, atas dugaan pemalsuan dokumen sertipikat tanah yang berlokasi di Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Laporan terhadap mantan bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Barat ini, tertuang dalam rumusan Pasal 263 JO. 264 KUHP. Sesuai Laporan Polisi No.LP/1061/XII/2021/SPKT/POLRES SUKABUMI, tertanggal 11 Desember 2021.

Menanngapi hal itu, Kuasa Hukum terlapor Fikri Abdul Aziz mengatakan. Laporan Rudi terhadap kliennya sangat tidak berdasar hukum dan mengada-ada, kerana kliennya merupakan pemilik sertifikat tanah yang sah menurut hukum. “Berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1083, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1085. Kesemuanya, terdaftar atas nama Iman Adinugraha yang merupakan klien kami,” terangnya kepada awak media kemarin (19/12).

Fikri memaparkan, sertipikat itu merupakan pecahan dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 225/Palabuhanratu yang telah dialihkan kepada kliennya. “Klien kami melakukan pemecahan sertifikat ini melalui prosedur hukum yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan sesuai peta Wilayah Administratif Pelabuhanratu,” terangnya.

Baca Juga:Polsek Cibadak Grebek Rumah yang Produksi Tuak di Kecamatan Nagrak SukabumiKomitmen Cegah Alih Fungsi Lahan dengan Perda LP2B

Menurut dia, kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik. Dengan demikian, seharusnya kliennya dilindungi oleh undang-undang. Maka dari itu, Fikri menilai, dalil pelapor yang menyatakan dia telah menguasai tanah dan memiliki IMB tahun 2006, diduga tak berdasarkan atas hak menurut hukum. Sebab, IMB, SPPT, dan SPH sebagai dasar laporannya, bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Serta, dokumen mereka diduga terbit di atas lahan milik kliennya, yang ia dapatkan dari SHGB 225 yang merupakan pemecahan dari SHGB No. 240 tahun 2003. “Berdasarkan data itu, kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan informasi bohong. Karena menjurus kepada fitnah dan pencemaran nama baik klien kami, apabila perbuatan tersebut tetap dilakukan. Klien kami memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya.

Meski begitu, pada prinsipnya ia sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Sukabumi, sepanjang permasalahan ini ditangani secara objektif, profesional, adil, dan akuntabel. (mg1)

0 Komentar