SUKABUMI – Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 4 orang pelaku dugaan kasus pencabulan anak di bawah umurhttps://sukabumi.jabarekspres.com/?p=201475&preview=true. Kejadiannya berlangsung selama tahun ini. Empat tersangka yang diamankan masing-masing O alis M (71), S alian UC (62), YS (59), dan AR (31).
Berdasarkan data, kasus pertama terjadi pada Mei di Kecamatan Cikole. Tersangkanya O alias M. Terdapat 4 orang korban. Kasus kedua dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada 6 Desember 2021 di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Tersangkanya diketahui berinisial AR.
Selanjutnya terjadi pada 7 Desember di Kecamatan Warudoyong. Korbannya masih di bawah umur dengan tersangka YS. Terakhir pada 26 Desember di Kecamatan Citamiang. Tersangkanya S alias UC.
“Ada 4 kasus dengan 4 orang tersangka,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (30/12).
Baca Juga:Posisi JPT Pratama Belum Bisa Dilantik, Tunggu Rekomendasi dari KASN Kota SukabumiKerahkan Tim Patroli PeduliLindungi
Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Hal ini harus menjadi perhatian bagi semua masyarakat karena dari keempat kasus tersebut ada yang terjadi di sekitar keluarga dalam satu tempat tinggal,” tandasnya. (mg2)