JL TAMAN BAHAGIA – Perkara perceraian masih terjadi di Kota Sukabumi. Data Pengadilan Agama (PA) setempat, selama 2021 terjadi sebanyak 734 perkara perceraian.
Dari jumlah itu, sebanyak 585 perkara merupakan cerai gugat. Sedangkan sisanya, 149 perkara merupakan cerai talak.
Baca juga : Pantau Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana di Kota Sukabumi
“Cerai gugat memang masih mendominasi perkara perceraian di Kota Sukabumi,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti, kepada wartawan, kemarin (4/1).
Angka perceraian didominasi pasangan berusia kisaran 30-40 tahun. Pemicunya idominasi masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti serta faktor ekonomi. “Permasalahan ekonomi dan perselisihan menjadi salah satu faktor perceraian,” jelasnya.