JL CIKOLE DALAM – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sukabumi tahun 2021 dari sektor pajak daerah mencapai Rp54.440.991.542. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp50.495.372.630 atau capaiannya sebesar 107,81 persen.
Realisasi PAD bersumber dari sembilan sektor pajak daerah yakni hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, parkir, air tanah, PBB-P2, dan BPHTB. Hampir semua sektor pajak memenuhi target.
Baca juga : Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Kota Sukabumi
“Tercapainya PAD bahkan melebihi, menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak. Padahal, kondisinya masih dihadapkan pada situasi pandemi covid-19. Karena itu, kami dari pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Sukabumi,” tegas Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, seusai menghadiri rapat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), kemarin (5/1).
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Kota SukabumiKota Sukabumi jadi Level 2, Capaian Berbagai Indikator Mestinya Masih Level 1
PAD akan berkontribusi terhadap pesatnya pembangunan di semua sektor. Misalnya peningkatan kualitas kesehatan dengan meningkatnya sarana prasarana. Pun pada sektor infrastuktur seperti pembangunan jalur pedestrian Jalan Ahmad Yani, kemudian memperbanyak perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), maupun pembangunan jalan lingkungan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat, hasilnya dinikmati lagi masyarakat,” ungkapnya.
Fahmi menaruh harapan besar BPKPD bisa terus melakukan berbagai inovasi meningkatkan pendapatan pada tahun ini. Salah satunya meningkatkan database wajib pajak (WP). Sehingga diketahui omzet setiap WP, perusahaan WP, dan lainnya.
“Kami juga sedang mengkaji menaikkan NJOP (nilai jual objek pajak) yang sudah lima tahun lebih tidak naik. Ini juga sebagai salah satu potensi untuk memaksimalkan pajak,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Fahmi, pemetaan reklame juga harus sudah digitalisasi. Sehingga akan terlihat potensi-potensi yang bisa dimaksimalkan.
Termasuk rencana menambah pemasangan alat rekam transaksi (tapping box) di restoran, hotel, serta rumah makan. Saat ini ada sekitar 40 mesin alat rekam transaksi yang sudah dipasang. “Kita juga akan terus memberikan kemudahan kepada masyarakat membayar pajaknya,” pungkasnya. (job3)