SUKABUMI – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi telah menyiapkan 10 draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun ini. Draf raperda itu merupakan usulan eksekutif dan legislatif yang masuk di dalam program pembentukan perda (propemperda).
Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, menjelaskan dari 10 raperda itu, 2 di antaranya merupakan usulan legislatif dan sisanya 8 raperda lainnya dari eksekutif.
“Ada 4 yang merupakan raperda baru, 3 raperda rutin, 1 raperda lanjutan, dan 2 raperda pencabutan,” terang Tri, kemarin (10/1).
Baca Juga:Penyerapan Tenaga Kerja di Kota Sukabumi Lebihi Target, Terdapat 1.084 Orang yang Diterima di Berbagai PerusahaanWarga Kota Sukabumi Bisa Manfaatkan Lagi Kolecer
Sepuluh raperda tersebut yakni persetujuan pembangunan gedung (PBG), retribusi PBG, penyelenggaraan perlindungan anak, perpajakan daerah, pertanggungjawaban penyelenggaraan APBD 2021, pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, perubahan APBD 2022, APBD 2023, perubahan Perda Nomor 10/2013 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta penyelengaraan peternakan dan kesehatan hewan. “Pada triwulan 1 rencananya akan diprioritaskan untuk raperda PBG dan retribusi PBG,” terangnya.
Tri berharap semua agenda pembahasan Propemperda tersebut berjalan lancar. Sehingga semuanya bisa selesai sesuai target yang direncanakan. “Mudah-mudahan berjalan lancar dan sesuai agenda,” pungkasnya. (job3)