Usai Embat Ponsel, Pelaku Curas Rudapaksa Korban

Usai Embat Ponsel
TERSANGKA CURAS: Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, menanyai tiga orang tersangka pencurian dengan kekerasan sekaligus pemerkosaan terhadap korbannya. (ASEP HENDRAYANA/SUKABUMI EKSPRES)
0 Komentar

JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Sadis aksi yang dilakukan tersangka T alias K (50), H (21), dan RA alias R (36). Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu tak hanya menggondol barang berharga di sebuah rumah, tapi juga merudapaksa pemilik rumah.

Aksi ketiga tersangka dilakukan pada 4 Desember 2021. Lokasi kejadian di sebuah rumah di Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Ketiga tersangka berhasil masuk ke rumah korban sambil membawa senjata tajam. Mereka kemudian menyekap korban. Lalu, tersangka mengambil 6 buah telepon genggam milik korban.

Tak puas hanya mengambil telepon genggam, salah seorang tersangka T alias K rupanya tergiur dengan korban, NYS (49). Tersangka T pun merudapaksa korban.

Baca Juga:Pasar Lembursitu Belum Beroperasi, Pemkot Sukabumi Tunggu Kajian KPKNL Soal Harga SewaPT. Pertamina Bongkar Pagar Beton yang Mengisolasi Puluhan KK

“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin.

Polisi pun menyelidiki kasus tersebut. Ketiga tersangka akhirnya terendus. Mereka akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada 23 Januari di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cianjur.

“Dari tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor, sebilah senjata tajam, handphone, pakaian, dan dua buah tali pengikat,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka telah kami tahan. Saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (job3)

0 Komentar