JL R SYAMSUDIN SH – Akses ke lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi kembali diperketat mulai kemarin (8/2). Langkah itu diberlakukan menyusul kasus konfirmasi covid-19 terpantau cenderung meningkat.
“Mulai hari ini (kemarin) kita mengetatkan kembali akses ke lingkungan Setda. Pemberlakuan ini hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada, kemarin.
Dida memandang perlu memberlakukan pengetatan akses masuk ke lingkungan setda. Hal itu juga menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo kepada semua pemerintah daerah dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran covid-19.
“Apalagi saat ini Kota Sukabumi berada pada PPKM level 2,” terangnya.
Baca Juga:Belasan Pelajar Positif Korona, Diketahui Setelah Dilakukan Tes PCR Secara AcakDiduga Korslet, Rumah Semipermanen Terbakar
Selain pengetatan di pintu masuk, lanjut Dida, pihaknya pun menginstruksikan kepada para pegawai untuk tidak melakukan pengiriman paket yang ditujukan ke alamat kantor. “Untuk sementara, pengiriman paket diimbau langsung menggunakan alamat rumah masing-masing,” imbuhnya.
Kemudian, sambung dida, aturan lainnya yaitu kepada para pegawai yang menggunakan jasa angkutan atau pengiriman online dan sejenisnya bisa mengambil barang di Pos Satpol PP di pintu masuk Balai Kota. “Jadi dititip di pos saja. Tidak boleh diantar langsung ke kantor,” tegasnya.
Untuk memperkuat aturan tersebut, Pemkot Sukabumi akan membuat Surat Edaran Wali Kota yang saat ini sedang diproses di Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi. “Kalau untuk WFH hingga saat ini belum kita berlakukan,” pungkasnya. (job3)