Kota Sukabumi Terapkan PTM Terbatas 50 Persen

Kota Sukabumi Terapkan PTM
Hasan Asari Kepala Disdikbud Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI – Pembelajaran tatap muka (PTM) penuh atau 100 persen di Kota Sukabumi akhirnya dikaji ulang. Saat ini diberlakukan kembali PTM terbatas 50 persen mengingat kasus covid-19 dan varian-variannya terpantau mulai kembali meningkat.

Kebijakan itu juga merujuk pada Surat Edaran Nomor PK.02.05/046/Sekretariat /II/ 2022 dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Sekarang PTM di Kota Sukabumi ditetapkan 50 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Hasan Asari, kemarin (7/2).

Baca Juga:Pelaku Buang Bayi Terungkap, Kondisinya Masih Sakit PascamelahirkanJelang Pemilu, Disdukcapil Kota Sukabumi Percepat Perekaman E-KTP Pemula

Seperti diketahui dalam beleid ke satu Surat Edaran dari Kemendikbudristek tersebut tercantum PTM kapasitasnya 50 persen berlaku untuk daerah dengan PPKM level 2. Sementara saat ini Kota Sukabumi masuk dalam kriteria PPKM level 2 mulai 1-7 Februari 2022 sesuai dengan Inmendagri Nomor 6/2022.

Disebutkan, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2.

Menurut Hasan, aturan tersebut berlaku untuk semua sekolah di Kota Sukabumi. Para orang tua diberikan pilihan untuk mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). (mg2)

0 Komentar