SUKABUMI – Kota Sukabumi berada pada PPKM level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 9/2022. Pembatasan mobilitas masyarakat pun mulai diterapkan di berbagai sektor.
Satu di antaranya mulai diberlakukan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan. Ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah Jalan Gudang menuju Jalan RE Martadinata dan di Bundaran Tugu Adipura yang mengarah ke Jalan RE Martadinata.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan pemberlakukan kembali ganjil-genap kendaraan sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat yang bisa berpotensi terhadap penyebaran covid-19 dan variannya. Berdasarkan pengalaman, cara itu dinilai efektif mengurangi mobilitas. “Ini juga sesuai instruksi dari pemerintah pusat,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih, kemarin (9/2).
Baca Juga:Sarana Publik di Lapdek Banyak yang Rusak dan HilangNasib Pengolah Ikan Asin Terancam, Rencana Relokasi Ditolak Warga karena Khawatir Timbulkan Bau
Astuti mengimbau masyarakat memahami dengan penerapan ganjil-genap kendaraan. Sebab, kondisi saat ini kasus covid-19 sudah mulai kembali meningkat sehingga perlu dilakukan berbagai pembatasan aktivitas atau mobilitas.
Astuti pun mengimbau masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes). Jika tidak perlu, lebih baik diam di rumah sebagai upaya mengurangi mobilitas. “Bagi yang belum divaksin, bisa mendatangi layanan vaksinasi yang sekarang tersedia di berbagai lokasi,” pungkasnya. (mg2)