DPRD Kota Sukabumi 'Sentil' Kebijakan Wali Kota, Soal Penundaan Rencana Pembangunan Jembatan

Istimewa
SOFWAN ZULFIKAR/SUKABUMI EKSPRES TEKANKAN KOMUNIKASI: DPRD Kota Sukabumi mengharapkan pemerintah daerah agar mengedepankan sinergitas dan komunikasi saat memutuskan sebuah kebijakan berbasis APBD.
0 Komentar

SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi menyoroti penundaan rencana pembangunan jembatan di Kecamatan Cibeureum yang anggarannya telah dialokasikan pada APBD 2026 sebesar Rp12,6 miliar. Para wakil rakyat menilai kebijakan tersebut tidak dapat diputuskan sepihak dan harus melalui pembahasan ulang bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Anita Fajarianti, menegaskan proyek pembangunan jembatan tersebut sebelumnya telah disepakati dalam pembahasan anggaran. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan, termasuk rencana penundaan, wajib dikomunikasikan kembali secara resmi melalui mekanisme yang berlaku.

“Anggaran pembangunan jembatan ini sudah masuk dalam APBD 2026 dan disepakati bersama DPRD. Jika ada perubahan atau penundaan, seharusnya dibicarakan kembali secara resmi,” ujarnya, kemarin (20/4).

Baca Juga:Revisi Perda Ketenagakerjaan, DPRD Sukabumi Tampung Masukan PublikJembatan Linggamanik Jampangtengah Putus Diterjang Banjir

Keputusan yang telah disepakati bersama tidak dapat diubah secara sepihak tanpa melalui prosedur formal. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menjaga arah kebijakan pembangunan agar tetap terukur dan akuntabel.

Anita mengungkapkan, pembangunan jembatan di wilayah Cibeureum merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama disampaikan, khususnya oleh warga di Cibeureum dan Limusnunggal. Aspirasi tersebut bahkan ia temui langsung saat melaksanakan kegiatan reses. “Di lapangan kondisinya cukup memprihatinkan, bahkan sering terjadi kecelakaan. Masyarakat sangat membutuhkan pembangunan jembatan tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, ia memahami kemungkinan adanya pertimbangan lain dari pemerintah daerah, seperti kondisi keuangan atau penyesuaian prioritas pembangunan. Namun, ia menegaskan bahwa penundaan tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan proyek. “Kalau memang ada peninjauan ulang, itu bisa dipahami. Tapi bukan berarti jembatan ini tidak jadi dibangun,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul, turut menyoroti pernyataan Wali Kota Sukabumi terkait rencana penundaan tersebut yang telah disampaikan ke publik. Ia menilai pernyataan tersebut terkesan prematur karena belum melalui pembahasan resmi bersama DPRD, khususnya di tingkat Badan Anggaran (Banggar). “Menurut saya pribadi, Pak Wali Kota memutuskan yang belum diputuskan. Karena menyangkut anggaran, itu harusnya diputuskan bersama legislatif. Jangan dulu menyampaikan akan menunda sebelum dibahas,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di DPRD terkait penundaan maupun kemungkinan pengalihan anggaran proyek tersebut. Hal ini menjadi dasar kritik terhadap penyampaian kebijakan di ruang publik.

0 Komentar