PALABUHANRATU – Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang ditangani jajarannya telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Hal itu disampaikan menyusul putusan Pengadilan Negeri Cibadak yang menolak atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Menurut Samian, putusan tersebut menjadi legitimasi bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, hingga penahanan, telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis, Bina Anak Punk di JampangkulonSekda Minta Masukan dari Semua Pihak Terkait Baseline RP3KP di Sukabumi
Putusan praperadilan ini menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta berbasis Scientific Crime Investigation,” ujarnya, pada Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan bahwa Polres Sukabumi akan terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menangani setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan didasarkan pada alat bukti yang sah. Putusan ini menjadi bukti bahwa langkah penyidik telah berada pada koridor hukum,” tegasnya.
Samian juga menyampaikan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius, sehingga setiap tahapan dilakukan dengan kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum atas perkara dugaan kekerasan terhadap anak akan terus berlanjut. Polres Sukabumi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional hingga tuntas. (SK)
