PALABUHANRATU – Personil Polres Sukabumi kembali memperketat penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di lokasi objek wisata, dengan mendatangi sejumlah tempat rekreasi di Pantai Palabuhanratu dan sekitarnya pada Minggu (13/02) kemarin.
Hal itu dilakukan untuk mempertahankan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi, lantaran berdasarkan Inmendagri nomor 9 2022, Kabupaten terluas kedua Jawa Bali ini berada di level satu.
BACA JUGA : Ridwan Kamil Usulkan Pemekaran 3 Kabupaten Baru, Subang Utara dan Cikampek Belum Masuk
Baca Juga:Ridwan Kamil Usulkan Pemekaran 3 Kabupaten Baru, Subang Utara dan Cikampek Belum MasukBREAKING NEWS! Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santri, Modus Ajarkan Fiqh Bab Haid
Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengaku, personil Polres Sukabumi secara rutin dan masif gencar melakukan patroli. Untuk memberikan himbauan dan penertiban Prokes di pusat keramaian seperti lokasi wisata. “Kami mempunyai tim khusus yang diberi nama ‘Black Marlin’, mereka melaksanakan penertiban prokes di setiap akhir pekan pada sabtu dan minggu,” ujar Aah Minggu (13/02).
Selain itu, penertiban disiplin prokes juga dilakukan pada malam hari. Dengan melakukan operasi ke lokasi-lokasi yang kerap dipenuhi warga, operasi tersebut dikemas dalam rangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). “Dalam KRYD ini, selain penertiban disiplin prokes. Dilaksanakan juga sweeping sajam, knalpot bising dan bahkan miras,” imbuhnya.
BACA JUGA : BREAKING NEWS! Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santri, Modus Ajarkan Fiqh Bab Haid
Lebih lanjut Aah menegaskan, Masyarakat dihimbau untuk tetap disiplin Prokes saat beraktivitas di ruang publik. Apalagi jumlah pasien kasus positif Covid 19 terus meningkat saat ini. “Ditambah dengan kemunculan varian virus Corona omicron, yang menurut para pakar kesehatan dapat menular lebih cepat,” tandasnya. (mg1)