Raih Prestasi Penghargaan JDIHN Terbaik I Tahun 2021 Kategori Kota
BAGIAN Hukum Setda Kota Sukabumi telah membentuk Delapan Peraturan Daerah (Perda) di sepanjang tahun 2021, lalu. Bahkan semuanya sudah ditetapkan melalui sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi. “Ke Delapan Perda ini sudah mendapat nomor dan diumumkan di Lembaran Daerah Kota Sukabumi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Sukabumi, Lulu Yuliasari, kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (24/2).
Perda-perda ini diantaranya, Perda Nomor 5 Tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bumi Wibawa, Perda Nomor 3 Tahun 2021 Mengenai Inovasi Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.
BACA JUGA : Polres Ungkap 33 LP Curanmor, 24 Tersangka Diamankan
Selanjutnya Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT RSUD Al- Mulk Kota Sukabumi serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2018-2023.
Baca Juga:Polres Ungkap 33 LP Curanmor, 24 Tersangka DiamankanJelang Pilres 2024, Anis Baswedan-Ridwan Kamil Mulai Tunjukan Kedekadan Dihadapan Publik
Kemudian Perda Pertanggungjawaban APBD, Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 dan Perda APBD Murni tahun 2022. “Dari semua perda yang ditetapkan di tahun 2021 lalu, Tiga diantaranya merupakan agenda rutin terkait APBD,” sebut dia.
Lanjut Lulu, seluruh perda ini pun sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menyerahkan hasil cetakan perda ke setiap kelurahan. Pun melalui laman aringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Sukabumi. “Apabila masyarakat ingin mengetahui atau bertanya tentang perda-perda ini, bisa datang ke setiap kelurahan atau dengan mengunjungi laman JDIH,” tandasnya.
Sementara, Kepala Sub bagian Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, sementara untuk tahun 2022 saat ini. Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi telah menyiapkan 10 draf rancangan peraturan daerah (Raperda) “Dari semua raperda ini, Dua diantaranya merupakan usulan Legislatif dan sisanya delapan raperda lainnya dari Eksekutif,”terang dia.
BACA JUGA : Jelang Pilres 2024, Anis Baswedan-Ridwan Kamil Mulai Tunjukan Kedekadan Dihadapan Publik
Ke sepuluh raperda itu yakni Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), Retribusi PBG, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perpajakan Daerah, Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD Tahun 2021, Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Perubahan APBD 2022, APBD 2023, Perubahan Perda Nomor 10/2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Penyelengaraan Peternakan dan Kesehatan hewan. “Pada triwulan 1 rencananya akan diprioritaskan untuk raperda PBG dan retribusi PBG,” terangnya.