Polres Ungkap 33 LP Curanmor, 24 Tersangka Diamankan

Polres Ungkap 33 LP Curanmor
EKPOSE : Polres Sukabumi saat melakukan ekpose pengungkapan 33 LP Curanmor dalam operasi Jaran Lodaya ( FOTO : ISTIMEWA )
0 Komentar

PALABUHANRATU – Polres Sukabumi dan sejumlah Polsek jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 24 tersangka dari pengungkapan 33 laporan polisi (LP) pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam operasi Jaran Lodaya yang dilaksanakan selama 10 hari.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra merincikan, untuk Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap 11 LP curanmor dengan jumlah barang bukti sebanyak 18 unit roda dua. “Sisanya untuk Polsek beserta jajarannya, berhasil mengungkap 17 LP dan mengamankan 19 tersangka beserta Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak 22 unit roda dua dan 2 unit roda Empat,” ungkapnya kepada awak media kemarin (24/02).

BACA JUGA : Jelang Pilres 2024, Anis Baswedan-Ridwan Kamil Mulai Tunjukan Kedekadan Dihadapan Publik

Baca Juga:Jelang Pilres 2024, Anis Baswedan-Ridwan Kamil Mulai Tunjukan Kedekadan Dihadapan PublikWabup Apresiasi Semua Pihak Berkontribusi dalam Vaksinasi

Selain kendaraan hasil curian, Polisi juga mengamankan BB kunci T, kunci kontak dan kunci palsu yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya. “Para pelaku yang diamankan pelaku pencurian, beserta penadah hasul curian tersebut,” ungkapnya.

Saat beraksi, tersangka biasanya mencuri kendaraan yang tengah terparkir di pinggir jalan dengan menggunakan kunci T dan pelaku lainnya membeli hasil curian melalui COD. Diketahui, Satu orang diantaranya 24 pelaku ini merupakan residivis.

Bagi penadah akan dikenakan pasal 480 tentang penadahan, dan pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. “Titik rawan curanmor ada di beberapa kecamatan saja, misalnya di wilayah Sukabumi Utara. Mereka ada yang beraksi secara kelompok ada juga perorangan,” terangnya.

BACA JUGA : Wabup Apresiasi Semua Pihak Berkontribusi dalam Vaksinasi

Selain itu, tambah Dedy menegaskan, hasil curanmor biasanya dijual ke penadah di wilayah Kecamatan Nagrak dan daerah perkebunan. Seperti Kecamatan Tegalbuleud dan wayah yang jauh dari pantauan Polres Sukabumi. “Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bisa datang langsung ke Polres Sukabumi dan Polsek, dengan membawa surat resmi kepemilikan kendaraan,” pungkasnya. (mg1)

0 Komentar