PALABUHANRATU – Sebanyak 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) diprogramkan di 2022. Jumlah tersebut akan dibagi ke dalam beberapa triwulan. Seperti di triwulan ke dua ada lima Raperda yang digodog.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi Ujang Rahmat menjelaskan, lima Raperda yang digodog di triwulan ke dua antara lain, tentang Retribusi Pengurangan Tenaga Kerja Asing, tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, tentang Pengelolaan Perikanan dan tentang Perumda BPR Syariah Sukabumi.
“Triwulan kedua ada 5 Propemperda yang bakalan digodok sesuai dengan Dinasnya masing-masing,” ujarnya usai rapat paripurna pengambilan keputusan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022 di Aula DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin (1/3)
Baca Juga:Berkat Tangan Pemuda Kreatif, Kerajinan Batu Alam di Kota Sukabumi Tembus Pasar Dunia. Tak Setuju Propemperda 2022, Fraksi PKB Walk Out
Adapun untuk triwulan ke tiga yaitu meliputi, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, dan tentang Perubahan APBD TA 2022. Sementara di triwulan ke empat yaitu, Raperda tentang Inovasi Daerah, tentang APBD TA 2023, dan tentang Pengupahan.
“Adapun untuk usul inisiatif DPRD dengan penyampaian target triwulan ke dua sebanyak 3 Raperda, triwulan ke tiga sebanyak 2 Raperda dan triwulan ke empat sebanyak 3 Raperda,” ucapnya.
Sementara Raperda usulan Bupati yang dihapus sebanyak 2 Raperda. Hal itu Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Ada dua raperda usulan bupati yang dihapus, ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami berharap, Propemperda tahun 2022 menjadi bagian integrasi dan tidak terpisahkan dari Raperda dalam tegak hukum dan supremasi penegakan hukum yang dimuat dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah.
“Perlu adanya komitmen dan multi action antara bupati, perangkat daerah dan DPRD. Perangkat Daerah perlu menyusun rencana kerja di dalam penyusunan rencana Perda yang lebih terukur dan komprehensif ” pintanya. (mg1)