Tak Setuju Propemperda 2022, Fraksi PKB Walk Out

Tak Setuju Propemperda 2022, Fraksi PKB Walk Out
WALK OUT : Juru bicara sekaligus bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Sukabumi Anwar Sadad
0 Komentar

PALABUHANRATU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) walk out dari sidang paripurna pengambilan keputusan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022 di Aula DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin (1/3).Aksi meninggalkan ruangan dilakukan lantaran tidak menyetujui keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengesahkan Propemperda 2022.

Juru Bicara sekaligus Bendahara DPC PKB Kabupaten Sukabumi Anwar Sadad mengatakan, Fraksi PKB meminta keputusan hasil sidang paripurna tersebut dicabut. Karena penetapannya telah keluar dari amanat peraturan yang lebih tinggi, dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini yang sedang dilanda pandemi Covid-19.

“Pemerintah daerah harus malu dengan instansi vertikal, yang sudah banyak membantu. Baik dari sisi vaksinasi serta  bantuan sosial bagi masyarakat. Ini malah mau membuat aturan yang memberatkan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya, kemarin (1/3).

Baca Juga:Sembunyikan Sabu 3 Kg di Bawah Kandang AyamKapolres: Pengetatan Berbagai Aktivitas Harus Diterapkan

Apalagi, urgensi perubahan Propemperda tidak dijelaskan dalam rapat paripurna. Hal itu tidak sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang tatacara pembuatan peraturan perundang-undangan.

“Itu tidak sesuai dengan pasal 38 dan 40 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang tatacara pembuatan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Menurutnya, dalam keadaan tertentu DPRD bersama dengan bagian hukum pemerintah daerah bisa mengambil keputusan. Hal itu pun tertuang di dalam pasal 38 ayat 2 huruf c. Namun semua itu, urgensinya harus disepakati bersama.

“Kami mempertanyakan dan meminta penjelasan sejauh mana urgensi dimaksud, karena urgensinya tidak jelas. Kajiannya seharusnya dilakukan secara komprehensif, soal urgensi ini adalah politis. Kami walk out dari ruangan karena tahu ujung-ujungnya usulan kami tidak akan didengar,” ucapnya.

Dirinya mengingatkan, masyarakat masih terbebani dengan kondisi perekonomian yang anjlok pasca Pandemi Covid-19. Tetapi pemerintah daerah malah membuat Perda retribusi yang justru akan membebani masyarakat dan dunia usaha.

“Masyarakat masa mau diperas terus. Masyarakat hari sedang lemah, jangan dibebani dengan hal-hal yang masih bisa ditunda. Nanti ketika keadaan sudah membaik baru dipertimbangkan,” pungkasnya. (mg1)

0 Komentar