JL PERINTIS KEMERDEKAAN – HR (19) dan IS (48), merupakan dua dari 12 tersangka yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Keduanya kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat hampir 3 kilogram.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Pada 16 Februari 2022, anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menindaklanjuti informasi tersebut. Hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang yakni tersangka HR dan IS di Kecamatan Lembursitu dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram.
“Kemudian kami melakukan pengembangan. Pada Kamis 17 Februari 2022, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang disembunyikan di bawah kandang ayam,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (1/3).
Baca Juga:Kapolres: Pengetatan Berbagai Aktivitas Harus DiterapkanWaspada! Kota Sukabumi PPKM Level 4
Hasil pengembangan selanjutnya, polisi menangkap DJ di Kabupaten Bandung. DJ merupakan pemilik barang haram tersebut yang sengaja dititipkan di HR. Tersangka DJ sendiri merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dengan kasus serupa.
Selain HR dan IS, polisi juga menangkap pelaku lainnya dengan kasus berbeda. Mereka adalah RA (28), AP (31), US (34), YD (26), HS (36), RH (38), DM (38), YR (43), AN (37), dan DR (29).
Untuk penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya ini para pelaku bisa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembeli.
Selain mengamankan sabu seberat kurang lebih 3 kilogram 1 ons 2,05 gram, polisi juga mengamankan obat berbahaya terdiri dari 369 butir tramadol, 4.088 butir hexymer, 560 butir dextro, 650 butir trihex, dan 6 butir riklona.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap sabu (bong), 3 buah timbangan, 11 unit HP berbagai merek, 1 buah jaket, 2 buah celana jins, 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK dengan nopol F 5146 VF, dan uang hasil penjualan sebesar Rp.3.250.000.
Para pelaku ada yang berperan sebagai kurir maupun pengedar. Mereka dikenai Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), dan 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudian dijerat juga Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun.