SUKABUMI – Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) tahap pertama diterima warga Kota Sukabumi. Keluarga penerima manfaat (KPM) pun bebas membelanjakan bantuan dalam bentuk tunai itu di mana saja.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Sukabumi, Ageng Basuki, menjelaskan bantuan tunai senilai Rp600 ribu selama tiga bulan bebas dibelanjakan KPM di warung terdekat ataupun pasar tradisional. Hal tersebut merujuk pada petunjuk teknis penyaluran bantuan program sembako yang dikeluarkan Kementerian Sosial.
“Sudah ada juknisnya dari Kemensos. Intinya boleh dibelanjakan di mana saja, asal yang terdekat. Jadi tidak menambah beban masyarakat seperti harus naik motor atau angkot,” ujar Ageng kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:Pemkab Sukabumi Ogah Menyentuh Level 4Tegas Menolak Wacana Penundaan Pemilu, PDIP: Bikin Indonesia Jauh Lebih Buruk Ketimbang Orde Baru
Namun KPM harus membelanjakan uan tunai bantuan tersebut sesuai dengan peruntukan. Pembeliannya harus meliputi kebutuhan bahan pangan yang mengandung karbohidrat, protein hewani, nabati atau vitamin, dan mineral.
Dinsos Kota Sukabumi sendiri merupakan tim koordinasi yang bertugas memonitoring di lapangan serta mengedukasi dan mengimbau masyarakat agar bantuan harus dibelanjakan kebutuhan sembako sesuai ketentuan.
“Untuk teknis penyalurannya ada di Kantor Pos. Itu bukan ranah kami. Kami hanya memonitoring apakah uang itu sampai ke masyarakat. Kalau tidak tersalurkan, berapa banyak dan mengapa bisa terjadi,” sebutnya.
Begitupun dengan jumlah penerima manfaat, tambah Ageng, Kemensos langsung memberikan data kepada Kantor Pos.
“Sekarang dalam masa transisi. Jadi perlu persiapan matang sehingga tidak menimbulkan gejolak,” pungkasnya. (job3)