SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021 di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (21/3). Selain Wali Kota Sukabumi, pada saat yang bersamaan Bupati Sumedang dan Bupati Cirebon ikut pula menyerahkan LKPD Tahun 2021 Unaudited langsung kepada Kepala Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
“Kami berharap dokumen LKPD yang diserahkan dapat menjadi dokumen terbaik untuk ditindak lanjuti melalui pemeriksaan secara terperinci oleh BPK,” ujar Fahmi, kemarin (23/3).
Dalam penyusunan LKPD tahun 2021 itu disebutkan bahwa LKPD tahun 2021 tersebut sudah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemeriksaan (SAP) yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71/2010. Fahmi mengatakan, ketika penyusunan telah dilakukan dengan baik dan benar serta berpedoman pada SAP dan PP Nomor 71/2010, maka hal ini sekaligus menunjukkan komitmen penuh Pemerintah Kota Sukabumi untuk terus melakukan perbaikan. Khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam rangka pertanggungjawabaan penggunaan keuangan.
Baca Juga:Polisi Tangkapi Belasan Geng Motor Diduga akan Berbuat OnarPuncak Perayaan HUT ke-108 Digelar Malam
Ke depan, Fahmi juga berharap laporan yang diberikan dapat membuat Kota Sukabumi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang kedelapan kalinya.
Momen penyerahan LKPD Tahun 2021 unaudited tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, dan Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Sukabumi. (rls)