Disdukcapil Fasilitasi 30 Pasangan di Kota Sukabumi Isbat Nikah Gratis

Sebanyak 30 Pasangan
ISBAT NIKAH: Disdukcapil Kota Sukabumi bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK serta Pengadilan Agama memfasilitasi isbat nikah sebanyak 30 pasangan. ( ISTIMEWA)
0 Komentar

JL TAMAN BAHAGIA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK  memfasilitasi isbat nikah 30 pasangan. Kegiatannya juga melibatkan Pengadilan Agama setempat.

Ketua TP PKK Kota Sukabumi, Fitri Hayati Fahmi, menyebutkan selain untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum tercatat secara negara, kegiatan yang digelar di halaman kantor Pengadilan Agama pada Jumat (25/3) itu sebagai rangkaian menyambut HUT ke-108 Kota Sukabumi.

“Sebentar lagi Kota Sukabumi akan memperingati hari jadi ke-108. Mudah-mudahan di usianya yang baru, Kota Sukabumi bisa memberikan pelayanan lebih di antaranya melalui isbat nikah,” ujar Fitri kepada wartawan, kemarin (28/3).

Baca Juga:Ayah dan Dua Anaknya Tewas, Alami Kecelakaan di Turunan Geopark CiletuhLaunching BUMDes Perbankan Untuk Menggebyarkan Potensi dari Desa

Ke depan, sebut Fitri, isbat nikah bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. Sehingga, ke depan dapat mengurangi jumlah pasangan yang melakukan pernikahan secara siri. “Pada kegiatan kali ini ada 30 pasangan yang mengikuti isbat nikah. Rencananya setelah Lebaran akan dibantu 40 pasangan lagi,” tandasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, menjelaskan kegiatan diawali sosialisasi kepada warga dibantu pihak kecamatan dan kelurahan. Pasalnya, mereka yang melakukan validasi data kependudukan di setiap kecamatan dan kelurahan. “Terutama bagi pasangan yang perkawinan belum tercatat. Kami berkoordinasi dengan elemen lainnya seperti PKK,” terang Kardina.

Faktor penyebab pasangan belum tercatat secara negara didominasi alasan ekonomi dan kesadaran masyarakat yang terkadang cukup menikah secara agama. Padahal, penikahan secara siri akan berdampak terhadap istri, suami, terutama anak kalau tidak tercatat secara negara. “Sasaran isbat nikah ini bagi masyarakat kurang mampu. Sedangkan untuk  warga yang mampu bisa melaksanakan isbat secara mandiri,” pungkasnya. (job3)

0 Komentar