SUKABUMI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukabumi mengusulkan, sebanyak 377 warga binaan mendapatkan remisi Idulfitri 1443 Hijriyah. Mereka yang diusulkan terdiri dari remisi 2 bulan sebanyak 3 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 39 orang, remisi 1 bulan sebanyak 263 orang, dan remisi 15 hari sebanyak 70 orang.
Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan pengajuan remisi khusus Idulfitri berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43/2021 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 32/2022 tentang Cuti Bersyarat dan Pemberian Remisi. “Ini sifatnya baru pengajuan. Jika mereka sudah sesuai dengan persyaratan, maka akan mendapatkan remisi,” kata Christo kepada wartawan, kemarin (25/4).
Warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi terlibat berbagai perkara yang bervariatif. Di antaranya perkara tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, dan narkoba. “Mayoritas yang kita ajukan untuk mendapatkan remisi ini merupakan WBP kasus narkoba dan pidana umum,” imbuhnya.
Baca Juga:Kebagian Jatah 2.521 Paket Sembako, Di Kota Sukabumi OPM Digelar di Kelurahan BarosHPCI Chapter Sukabumi Salurkan Santunan
Di antara syarat WBP mendapatkan remisi harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
“Untuk tahun ini remisi bebas belum ada. Kecuali para WBP yang saat ini mendapatkan remisi kemudian mengikuti program selanjutnya, baru mereka bisa mendapatkan remisi bebas,” tandasnya. (mg2)