PALABUHANRATU – Polres Sukabumi berhasil mengungkap 302 kasus selama pelaksanaan operasi pekat Lodaya 2022, dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan puluhan orang tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra merincikan, dari total kasus yang berhasil diungkap. 3 diantaranya merupakan kasus perjudian, 263 kasus premanisme, 4 kasus cabul, 2 kasus miras serta 30 kasus pencurian, penipuan serta penggelapan dan lain sebagainya. “Kita telah mengungkap 302 kasus selama operasi pukat lodaya, dan berhasil mengamankan 33 orang tersangka dari pengungkapan kasus tersebut,” ungkapnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, kemarin (25/04).
Dedy melanjutkan, 33 tersangka yang berhasil diamankan berasal dari pengungkapan kasus oleh personil Polres Sukabumi serta Polsek jajaran. Dengan rincian 19 kasus diungkap Satreskrim Polres Sukabumi,11 kasus diungkap Polsek jajaran 11 serta Satreskrim Polres Sukabumi sebanyak 3 kasus. “Khusus untuk perkara pencurian ada sebanyak 14 kasus, 8 kasus diungkap Satreskrim Polres Sukabumi Sementara sisanya 6 kasus diungkap unit Reskrim Polsek Jajaran dengan total tersangka sebanyak 13 orang,” paparnya.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Peringati Hari Otda ke-26Pemerintah Perbolehkan Mudik, Wali Kota Minta Jaga Prokes
Lebih lanjut Dedy mengungkap, kasus pencurian dengan kekerasan meliputi pencurian mobil rental. Dengan cara pelaku berpura-pura menyewa kendaraan kemudian ketika pelaku lengah pelaku langsung membawa kabur kendaraan, akan tetapi apabila pengemudi masih siaga mereka menggunakan kekerasan. “Kasus curas lainnya pelaku berpura-pura membeli susu kemudian mengincar hp yang tengah dicas lalu mengambil hp tersebut ketika pemilik lengah, sementara untuk pencurian rumah tersangka mencuri dengan memasuki rumah melalui jendela yang tidak ada kacanya,” beber Dedy.
Untuk pencabulan sambung dia, totalnya mencapai 4 perkara. Satu kasus diungkap Polsek Cicurug sementara 3 kasus sisanya ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. “Salah satu modusnya, pelaku memberikan handphone kepada korban lalu mencium dan meremas dada korban,” imbuhnya.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika psikotropika dan obat terlarang. Diantaranya, untuk kasus Psikotropika mengamankan sebanyak 768 butir obat terlarang dan narkotik jenis ganja sebanyak 30,62 gram ganja kering serta miras sebanyak 3600 botol. “Kita pastikan akan tetap merazia tempat-tempat yang diduga menjadi tempat rawan peredaran miras,” pungkasnya. (mg1)